Hasil penyidikan lengkap, Penyidik Kejati Riau serahkan penyelesaian perkara korupsi Tersangka DZ ke JPU

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan tanggung jawab Tersangka DZ dengan berkas perkara berikut barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2007 kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Rutan Kelas I Pekanbaru.(10/05/2023)

Tersangka DZ selaku Direktur CV Zamora secara bersama-sama dengan Terpidana Raja Marwan IS (PPKD/BUD Kab.Inhu) dan Terpidana Encik Afrizal Hasmi (Kepala Kasda Inhu) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat(1) huruf b, (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI, dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan dan Pertangungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2007 ini merugikan negara sebesar Rp.850.000.000.-

Setelah proses penyerahan Tersangka, Berkas perkara dan barang bukti, Tim JPU segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Foto Lainnya

Berita Lainnya