Kajati ikuti Ekspos dengan Jampidum terkait Penghentian Penuntutan Perkara KDRT dari Kejari Inhu

Kajati Riau Dr.Supardi didampingi Waka, Koordinator dan Kasi Oharda ikuti Ekspos Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara KDRT An.Tersangka Bambang Sriyanto dari Kejari Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual dari ruang vicon.(17/04/2023)

Dari paparan Kajari Inhu yang diikuti oleh Kajati, Jampidum menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap perkara Bambang Sriyanto yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Hal ini didasari dengan telah terpenuhinya syarat dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 yakni :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dengan telah disetujuinya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara dimaksud selanjutnya Kajari Inhu segera mengeluarkan SKP2 agar para Tersangka segera mendapatkan kepastian hukum atas proses peradilan yang sedang dijalani.

Foto Lainnya

Berita Lainnya