Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan terhadap 2 perkara dari Kejari Rohil dan Bengkalis

Kajati Riau Dr.Supardi didampingi Wakajati Hendrizal Husin dan Aspidum beserta Kasi Oharda ikuti ekspos Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan (pasal 351 ayat (1) KUHP) An.Tsk.Rosyadi dari Kejari Rohil dan perkara penadahan (pasal 480 ke-1 KUHP) An.Tsk.Surono dari Kejari Bengkalis kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Oharda Agnes Triani, SH., MH. secara virtual dari ruang vicon Kejati Riau.(12/04/2023)

Dari ekspos yang dipaparkan oleh masing-masing Kepala satuan kerja didapat fakta hukum yang telah sesuai dan memenuhi syarat dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 yakni :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dengan telah disetujuinya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 perkara dimaksud selanjutnya masing-masing Kajari segera mengeluarkan SKP2 agar para Tersangka segera mendapatkan kepastian hukum atas proses peradilan yang sedang dijalani.

Foto Lainnya
img0 Peserta ekspos

Berita Lainnya