Pengajuan Penghentian Penuntutan An.Tsk.Roy Firman Zebua
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr.Supardi didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Martinus Hasibuan, SH dan Kasi Oharda mengikuti ekspos permohonan penghentian penuntutan dalam perkara penggelapan An.Tsk.Roy Firman Zebua dari Kejaksaan Negeri Siak kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang dalam hal ini dipimpin oleh Direktur Oharda Agnes Triani, SH., MH. secara virtual dari ruang vicon.(04/04/2023)
Dalam ekspos ini, dikemukakan fakta bahwa Tersangka telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke-1 KUHP berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang ia beli (patut diduga) dari hasil kejahatan sebesar Rp.1.000.000,-. Dan setelah dinyatakan perkaranya lengkap kemudian JPU melakukan upaya mediasi penal terhadap para pihak yang menghasilkan perdamaian yang disertai ganti rugi Tersangka kepada pihak korban.
Menimbang telah terpenuhinya seluruh syarat untuk dapat dilakukanya penghentian penuntutan beedasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022A kemudian Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada Jampidum.
Dari hasil ekspos ini, Jampidum menyetujui untuk dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas dasar tersebut.
Dimana mekanisme selanjutnya Kajari Siak dapat mengeluarkan SKPP guna memberikan kepastian hukum kepada pihak Tersangka.
