Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa pada RSUD dr.R.M.Pratomo Bagan Siapiapi
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr.Supardi didampingi Bupati Rohil Afrizal Sintong resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa pada RSUD dr.R.M.Pratomo Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir.(14/03/2023)
Dalam sambutanya, Kajati mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah Daerah Rokan Hilir yang telah memfasilitasi tersedianya Balai Rehabilitasi Napza ini. Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 005/A/JA/03/2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam lembaga Rehabilitasi dan Pedoman nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan sebagai aturan teknis penyelenggaraan rehabilitasi medis bagi pecandu/penyalahguna narkotika diharapkan mampu menghadirkan ruang keadilan restoratif bagi para penyalahguna narkotika untuk dipulihkan kembali secara medis maupun psikis dari bahaya narkotika bagi dirinya serta dapat menjadikan pidana penjara sebagai ultimum remedium bagi para pelaku tindak pidana narkotika mengingat kepasitas lembaga pemasyarakatan yang telah overcrowded.
Disamping itu peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan adanya Balai Rehabilitasi ini agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menekan kecanduan narkoba dan melindungi para generasi muda dari bahaya narkoba yang tinggi di wilayah Riau.
