Cegah Korupsi, Kajati Riau Sosialisasikan Program Jaga Desa ke Kabupaten Rokan Hilir

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr.Supardi dan Ibu Ketua IAD Wilayah Riau Ny.Anik Supardi beserta para Asisten lakukan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Rokan Hilir yang disambut langsung oleh Bupati Rokan Hilir beserta Ibu Ketua PKK Rohil, Kajari Rohil dan unsur Forkopimda Rohil di Kantor Kejaksaan Negeri Rohil.(14/03/2023)

Dalam kunjungan ke Kejari Rohil ini, Kajati mengecek langsung situasi, kondisi dan rutinitas pekerjaan/pelayanan yang dilakukan oleh aparatur Kejari Rohil. Setelah ke Kejari Rohil kemudian Kajati melanjutkan kegiatanya ke gedung serbaguna Kantor Bupati Rohil guna memberikan penerangan hukum kepada para Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hilir.

Melalui tema Pengelolaan Dana Desa, Kajati sosialisasikan Program Jaga Desa sebagai suatu program terpadu Kejaksaan dalam mencegah dan mengeliminir terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa kepada seluruh peserta. Melalui program edukatif ini diharapkan kepada seluruh stake holder terkait dapat memahami hukum positif yang mengatur dan melarang adanya perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa secara etimologi korupsi berarti perbuatan curang/tercela terhadap hal apapun. Dalam konteks tersebut dikaitkan dengan pengelolaan dana desa maka segala perbuatan curang dan melawan hukum dalam mengelola dana desa adalah tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kajati mengajak seluruh apartur Desa beserta OPD terkait untuk memahami dan memperbaharui segala peraturan yang berkaitan tentang dana desa dan mendorong peranan APIP dapat berjalan optimal dalam menekan peluang korupsi dalam perencanaan hingga pertanggung jawaban anggaranya agar program penyaluran dana desa dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Kejaksaan terus mendorong para apartur desa dan stake holder terkait dalam pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Jika mengalami hambatan khususnya terkait mekanisme hukum dalam penggunaanya, Kejaksaan siap mendampingi para OPD dan Kades agar dapat mengoptimalkan dana desa secara profesional

Foto Lainnya
img0 Sosialisasi Jaga Desa

Berita Lainnya