Asintel berikan Penerangan Hukum kepada para OPD Pemkab Rohil
Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH. berikan Penerangan Hukum dengan tema Pemantapan Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu menuju Riau Berintegritas & Unggul kepada seluruh OPD, Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Rokan Hilir yang juga dihadiri oleh Bupati Rohil, Wabup, Kajari Rohil yang diwakili Kasi Intel serta Sekda Kab.Rohil yang diadakan di Gedung Serba Guna Pemkab Rohil.(08/02/2023)
Asintel dalam paparannya menyampaikan bahwa Korupsi merupakan suatu "wabah penyakit" yang tidak mudah dihilangkan/ diberantas yang terbaik adalah mencegah korupsi. (Prof Romli Atma Sasmita).
7 poin perbuatan utama Korupsi yakni :
1. Merugikan Keuangan Negara
2. Suap
3. Penggelapan dalam Jabatan
4. Pemerasan (Paksaan mengeluarkan uang)
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi.
Lebih lanjut, dampak dari Tindak Pidana Korupsi terbagi menjadi 2 bagian yakni Dampak Ekonomi dan Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat. Dampak Ekonomi terdiri dari beberapa point yakni :
1. Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi
2. Penurunan produktifitas
3. Rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik
4. Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak
5. Meningkatnya hutang negara
Kemudian, Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat terdiri dari beberapa point yakni :
1. Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik
2. Pengentasan Kemiskinan berjalan lambat
3. Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin
4. Meningkatnya angka kriminalitas
5. Solidaritas Sosial semakin langka dan demoralisasi
Untuk mencegah tindak pidana korupsi salah satunya dengan cara pemanfaatan teknologi dalam gerakan kampanya anti korupsi.
