Kajati Riau berikan Penyuluhan Hukum ke OPD Pemkab Siak
Kajati Riau Dr. Supardi berikan Penyuluhan Hukum kepada para Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDes dan para Penghulu se Kabupaten Siak dengan materi Peranan Kejaksaan Dalam Mitigasi Pengelolaan Keuangan Negara, Investasi Daerah dan Dana Desa yang dilaksanakn di Gedung Kesenian Kab.Siak.(12/01/2023)
Materi Penyuluhan Hukum yang disampaikan Kajati Riau kepada ratusan peserta ini pada pokoknya menguraikan bahwa Kejaksaan tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi semata namun lebih dari itu berdasarkan peraturan perundangan juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mencegah terjadinya tindak pidana.
Salah satu langkah strategis dan konkrit yang dapat dilakukan terhadap mitigasi dalam pemetaan kerawanan penyalahgunaan keuangan negara adalah dengan meningkatkan kapabilitas setiap aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam hal kecakapan hukum secara komprehensif. Dimana titik simpul kerawanan yang sering terjadi adalah minimnya integritas, pengetahuan, kecermatan dan lemahnya pengawasan(APIP) menyebabkan tidak tercapainya tujuan penganggaran bahkan kerugian keuangan negara. Hal ini menjadi sangat penting apabila dikaitkan dengan kondisi pandemi yang membuat berbagai program pemerintah tidak dapat berjalan optimal dan anggaranya tidak dapat terserap sehingga sangat berpotensi untuk dapat disalahgunakan.
Selain itu melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terutama dalam Optimalisasi Penyerapan Anggaran dan Investasi Daerah diharapkan masing-masing OPD dapat mencermati berbagai program dan peraturan teknis terbaru untuk dapat mengakselerasi kinerja dan serapan anggaran karena apabila terjadi kesalahan admistrasi saja dapat menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggung jawabkan.
Sebagaimana Visi Misi Presiden guna mewujudkan Indonesia Maju dan Menyukseskan PEN, Kejaksaan secara konsisten memandang investasi merupakan salah satu persoalan penting yang harus mendapat perhatian bersama.
Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum berkonstribusi melalui bidang Datun (pendampingan hukum) dan juga Intelijen (PAM Investasi). Jangan ragu untuk meminta pendampingan hukum.
