Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023

Wakajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. beserta seluruh jajaran mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023 yang digelar secara hybrid dari tanggal 03 s/d 06 Januari 2023 di Hotel Sultan Jakarta. (04/01/2023)

Rapat Kerja Nasional yang bertemakan "Kejaksaan Handal, Penegakan Hukum Humanis serta Transformasi Ekonomi yang Inklusif & Berkelanjutan" merupakan forum pertemuan seluruh satuan/unit kerja Kejaksaan untuk membahas evaluasi pelaksanaan capaian kinerja tahun sebelumnya dan menyusun rencana kerja dan anggaran yang akan datang. Rakernas Kejaksaan Tahun 2023 akan diarahkan pada sejumlah kebijakan prioritas pembangunan tahun 2023 yang mencakup percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan sumber daya manusia, penanggulangan pengangguran disertai peningkatan decent job, pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Untuk dapat mewujudkan arah kebijakan penegakan hukum tersebut, melalui Rapat Kerja Nasional 2023 diharapkan dapat tersusun secara sistematis rencana kerja dan pemenuhan kebutuhan anggaran Kejaksaan yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainabl Development Goals (SDGs), Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden, Rencana Pembangunan Jangki Menengah Nasional, Arahan Presiden, dan Rencana Kerja Pemerintah. Pola Rakernas dilaksanakan dengan prinsip bottom-up yakni mengkompilasi seluruh hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan mengevaluasi Capaian Kinerja 2022 yang berorientasi pada terujudnya Program Prioritas Nasional Tahun 2024.

Rakernas ini pada pokoknya akan membahas mengenai Penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2022, Usulan kebutuhan riil maaing-masing satker, Usulan Prioritas Nasional Tahun 2024, Langkah-langkah strategis pasca pengesahan KUHP yang baru, Kepindahan Kejaksaan Agung ke IKN serta Rancangan Perpres tentang SOTK Kejaksaan terbaru. Dimana lingkup tersebut dibagi per Kelompok Kerja dan diputuskan melalui paripurna.

Foto Lainnya

Berita Lainnya