FGD & Penandatanganan PKS antara Kejati Riau dengan PT.Pertamina Hulu Rokan

Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pertamina Hulu Rokan yang dan Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan Hotel Marriot Harbourbay Batam.(22/12/2022)

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dengan Jaffee Arizon Suardin selaku Dirut PT.Pertamina Hulu Rokan dan dihadiri oleh yang Asisten Tindak Pidana Khusus Tri Joko, S.H., M.H. , Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, SH., MH, Asisten Pengawasan Ayu Agung, SH., MH, VP Corporate Rudi Ariffianto, Pjs. VP General Counsel (Legal) Ardhi Apriyanto, Koordinator dan Kasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan berdasarkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. Maksudnya adalah Kejaksaan selain melaksanakan kekuasaan dibidang Penuntutan yakni sebagai Penuntut Umum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain diantaranya melakukan penindakan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara. Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Kejaksaan menyebutkan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah, dan juga di dalam Pasal 34 disebutkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan Pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya.

Foto Lainnya
img0 Foto Bersama Seluruh Peserta

Berita Lainnya