Hakordia Tahun 2022, Kejati Riau gelar FGD bertemakan Indonesia Pulih, Bersatu Melawan Korupsi

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan Indonesia Pulih, Bersatu Melawan Korupsi dengan sub tema Perbaikan Tata Kelola Penetapan TBS dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Petani yang dibuka resmi oleh Kajati Riau serta diikuti oleh seluruh pejabat utama dilingkungan Kejati Riau, Asisten II Setdaprov Riau, Kadisbun Riau dengan para stake holder petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit yang digelar di sasana HM.Prasetyo Kejati Riau. Adapun pemateri dalam FGD ini adalah pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Atmadja dan Koordinator pada bidang Pidsus Kejati Riau.(09/12/2022)

Pemilihan sub tema tersebut merupakan sebuah gagasan yang tercetus dari informasi dan laporan terkait tata kelola industri kelapa sawit yang selama ini dinilai tidak transparan dan akuntabel di tengah masyarakat mengingat besarnya potensi perkebunan kelapa sawit yang mencapai 4 juta hektar di Provinsi Riau. "Untuk itu pengelolaannya harus diselenggarakan guna mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan terutama untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan devisa negara dan menyediakan lapangan kerja dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan investasi dibidang perkebunan sawit harus berjalan selaras dengan tujuan Negara untuk kesejahteraan rakyat, tidak merusak lingkungan dan penghormatan terhadap HAM dan kearifan lokal (local wisdom). Untuk memastikan hal tersebut maka pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan", ungkap Kajati dalam sambutannya.

Sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani sawit hanya dapat diwujudkan melalui evaluasi dan perbaikan tata kelola yang dimulai dari hulu hingga hilir pengelolaan kelapa sawit. Dalam hal ini Kejati Riau terus melakukan monitoring dan evaluasi melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam penetapan harga TBS setiap minggunya. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada petani serta menjamin terselenggaranya asas keadilan bagi semua elemen termasuk kepada pengusaha. Dan jika dalam hasil evaluasi masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan bahkan korupsi maka pidana sebagai ultimum remedium harus dilaksanakan. 

Untuk itu, dalam peringatan hakordia ini Kejati Riau mengajak peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi diseluruh lini kehidupan sosial masyarakat.

 

Foto Lainnya
img0 Foto Bersama

Berita Lainnya