Diduga rugikan negara sebesar Rp.16,6 Miliar, Penyidik Kejati Riau tetapkan AWQ dan MWI sebagai Tersangka

Tim penyidik Kejati Riau menetapkan para Tersangka berinisial AWQ dan MWI sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pembiayaan kredit KUR pada Bank BSM KCP Pangkalan Kerinci di tahun 2012. (08/12/2022)

Penetapan status Tersangka tersebut diputuskan oleh tim penyidik setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan saksi kepada Sdr.AWQ dalam kapasitasnya selaku Kepala KCP Bank BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013 dimana tim penyidik  telah menemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam pembiayaan kredit KUR terhadap 108 debitur di tahun 2012 sebesar Rp.41,4 miliar dimana Rp.16,6 Miliar diantaranya diduga telah merugikan negara Cq. Bank Syariah Mandiri. Disamping itu, saksi MWI juga ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi melalui pembiayaan kredit KUR ini sebagai debitur. Perbuatan para Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat(1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari kedepan dimana kepada Tersangka AWQ ditahan di Rutan kelas I Pekanbaru dan Tersangka MWI ditahan di Rutan kelas IIB Siak karena statusnya saat ini masih Terpidana dalam perkara lain.

Foto Lainnya

Berita Lainnya