Kejati Riau menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan Rp.3,2 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejari Pelalawan menerima penyerahan tersangka AH dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau di Kejaksaan Tinggi Riau pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022.
Dimana perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU setelah memenuhi unsur tindak pidana perpajakan baik formil dan materil pada tanggal 04 Oktober 2022 lalu, diduga Tersangka AH telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.3,2 Miliar. Dimana perbuatan Tersangka AH selaku Direktur CV.AMJ secara sengaja tidak menyetorkan kewajiban pajaknya melalui CV AMJ dalam kurun waktu bulan Juni sampai September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April hingga Juni 2019.
Setelah pelaksanaan tahap II ini, Tersangka AH dilakukan penahanan oleh JPU untuk 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru guna persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan.
