Kajati Riau resmi melantik Asisten Tindak Pidana Militer
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr.Jaja Subagja, SH., MH resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kolonel Laut (KH) Faisol, SH sebagai Asisten Pidana Militer yang disaksikan langsung oleh para Wakajati beserta seluruh pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau di sasana HM.Prasetyo.(10/08/2022)
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-IV/448/C/07/2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Kajati berpesan dengan telah dilantiknya Aspidmil ini diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan kedepan.
Aspidmil mempunyai tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
