Penandatanganan MoU dengan PT.Bank Riau Kepri se Wilayah Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Kejati Riau dan jajaran dengan Dirut PT. Bank Riau dan jajaran oleh Dirut PT.Bank Riau Kepri serta menggelar workshop dengan tema Peranan JPN dalam Mendukung Kinerja Perbankan Daerah untuk Pemulihan/Penyelamatan Keuangan Negara di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.(09/06/2022)
Dalam sambutanya, Kajati berharap agar koordinasi dan sinergi terhadap penyelesaian bidang hukum Perdata dan TUN oleh JPN pada Kejati Riau berupa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain yang lebih mengarah pada Tindakan Hukum persuasif untuk mengindari resiko hukum perdata dan pidana, sebagaimana arahan pimpinan yang mengetrapkan keseimbangan antara fungsi Pencegahan dan fungsi Penindakan yang proporsional.
Sesuai Pasal 18 UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dengan Kuasa Khusus bertindak sebagai JPN dibidang Datun didalam maupun diluar Pengadilan bertindak untuk dan atas nama negara dan pemerintah yang dijabarkan dalam ketentuan teknis Perja Nomor 7 tahun 2021, JPN dapat memberikan jasa hukum ke PT. Bank Riau Kepri secara profesional dan integritas, khususnya terhadap penyaluran kredit bermasalah maupun aset pemerintah/BUMN/BUMD.
Banyak permasalahan keperdataan dalam penyelesaian kredit macet melalui gugatan ke Pengadilan, banyak yang berhasil dengan melelang benda jaminan atas putusan pengadilan, namun tidak jarang pula yang mengalami kegagalan walaupun upaya terakhir melalui Litigasi Keperdataan sebagai upaya terakhir telah dilakukan.
"Kami menyarankan Bank-bank Pemerintah untuk memberikan SKK kepada JPN dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat, karena prinsip JPN mengupayakan langkah persuasif melalui Non Litigasi terlebih dahulu, hal ini akan lebih efektif, cepat dan bermanfaat" ungkap Kajati.
JPN terus berpartisipasi aktif dan berkomitmen penuh dalam memberikan jasa hukum kepada para stake holder dalam mencegah maupun menyelesaikan permasalahan hukum keperdataan maupun TUN secara profesional dan berintegritas.
