Sosialisasi Jaksa Jaga Desa se Wilayah Riau

Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sosialisasikan Program Jaksa Jaga Desa se Wilayah Riau Tahun 2022 Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dibuka resmi oleh Kajati Riau dan diikuti oleh para Kajari dan Kasi Intel se wilayah Riau dan Kepala Dinas PMD Provinsi Riau dan Kadis PMD Kab/Kota se Riau yang digelar di sasana HM.Prasetyo Kejati Riau.(16/03/2022)

Kajati dalam sambutannya mengapresiasi dengan terselenggaranya kegiatan ini, dimana sebagai lembaga penegakan hukum Kejaksaan terus menghadirkan program-program yang tidak hanya bersifat represif namun juga tak kalah pentingnya melalui program pencegahan. Para Kepala Dinas maupun Aparatur Desa diharuskan memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam mencegah terjadinya korupsi mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan seluruh Dana Desa yang dikelola. Jadi tidak adalagi penyebab korupsi karena kealpaan/ketidaktahuan hukumnya dalam mengelola dana desa.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah telah menggelontorkan APBN melalui Program Dana Desa guna pemerataan pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat dan kewajiban kita untuk terus mengawal agar program ini dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bermasalah hukum dikemudian hari.

Kepada seluruh peserta, Kajati menekankan bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan dana se wilayah Riau terus dipantau dan diawasi oleh Kejaksaan untuk itu jangan ada yang berbuat korupsi sekecil apapun. Jika tidak tahu hukum silahkan berkonsultasi secara gratis ke Kejaksaan.

Sosialisasi ini digelar secara sederhana dan interaktif melalui tanya jawab oleh peserta sehingga diharapkan kedepan Jaksa Jaga Desa dapat mengoptimalkan Dana Desa sekaligus mencegah tindak pidana korupsi dari seluruh lini.

 

#kejatiriau

Foto Lainnya

Berita Lainnya