Jaksa Menyapa "Restorative Justice"

Tepat pukul 10 pagi ini, Kejati Riau melaksanakan giat Jaksa Menyapa dengan topik Restorative Justice dimana Asisten Intelijen menjadi Narasumber utamanya yang seperti biasanya diadain di RRI Pekanbaru dengam konsep dialog interaktif nih Sobat.(15/04/2021)

Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas: keadilan; kepentingan umum; proporsionalitas; pidana sebagai jalan terakhir; dan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal ini diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. Serta adsnya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu.

Mekanisme pelaksanaannya secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat tersebut diatas.

Jadi, dengan adanya Perja ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan Keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan sekarang lebih responsif terhadap nilai dan norma yang hidup dimasyarakat. Penegakan hukum harus berdasarkan keadilan.

Nah jika Sobat menemukan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaaanya, segera laporkan ya. Karena kita tidak akan mentolerir penyimpangan sedikitpun dalam menerapkan Perja ini.

Foto Lainnya

Berita Lainnya