Kajati Riau tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Satker Wilayah II Dirjen Binamarga
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH. bersama Wakajati Riau Daru Tri Sadono, SH., M.Hum dan jajaran melakukan Perjanjian Kerjasama(PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Dirjen Binamarga Kementerian PUPR yang juga dihadiri oleh Kakanwil Badan Pertanahan Provinsi Riau M.Syahrir bertempat di aula gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau.
Dalam kegiatan ini Kajati Riau telah resmi menandatangani PKS bersama Dirjen Binamarga dalam hal Keperdataan dan TUN yakni dalam pembebasan/pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.
Kajati Riau dalam sambutannya berkomitmen penuh untuk mendampingi Dirjen Binamarga agar pelaksanaan proyek strategis nasional ini dapat terlaksana dengan baik sesuai rencana sebagaimana perintah Bapak Jaksa Agung dan merupakan bagian dalam Program Priotas Kejaksaan di Tahun 2021. agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Riau.
Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara telah dan akan terus berperan aktif dalam menyukseskan program pembangunan jalan tol seperti melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu, pendampingan hukum keperdataan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, bertindak untuk dan atas nama negara apabila terjadi gugatan melalui surat kuasa dan yang lebih penting adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi mulai dari hulu hingga hilir pelaksanaan proyek stratgis ini serta Kejati Riau tidak akan mentolerir setiap perbuatan tersebut.
Semoga Pembangunan Proyek Strategis Nasional ini dapat terlaksana dengan baik tanpa ada korupsi agar masyarakat dapat menikmati dan menggerakkan perekonomian nasional.
Foto Lainnya
Foto Bersama
