Penahanan 8 Orang Tersangka Kasus Asabri oleh Kejaksaan Agung
PENYIDIK JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TETAPKAN 8 (DELAPAN) TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI)
Senin 1 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Saksi yang diperiksa 1 Peb 2021 antara lain :
1. ARD selaku Mantan Direktur Utama PT. Asabri;
2. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
3. AWD selaku Direktur Utama PT. Milenium Capital Management;
4. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
5. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;
6. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
7. EHP selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management;
8. FF selaku Direktur Utama PT. Mega Capital Investama;
9. AH selaku Direktur Utama PT. Lautandhana Investment Management;
10. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.
Dari 10 (sepuluh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, 6 (enam) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut dan dilakukan penahanan yaitu :
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016.
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.
Sementara itu 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu:
1. BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional ;
2. HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra; karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).
Total Kerugian Negara : Rp.23 Triliun.
