Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti TP.Korupsi Alkes Kep.Meranti

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti(Tahap 2) dari Polda Riau atas nama Tersangka MH di Kejati Riau.(16/11/2021)

Tersangka MH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kep.Meranti diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Alat Kesehatan Covid-19 berupa rapid test TA 2020 dalam rangka Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Kepulauan Meranti melanggar Pasal 9 Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MH saat ini ditahan di Rutan Kelas IA Pekanbaru guna persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Foto Lainnya

Berita Lainnya