Jaksa Penyidik tetapkan 2 orang Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bangkinang

Jaksa Penyidik pada Kejati Riau tetapkan 2 orang Tersangka sekaligus melakukan Penahanan Tersangka MY dan RHA atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.8 Miliar.(12/11/2021)

Para Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Guna memudahkan proses penyidikan, para Tersangka ditahan di Rutan IA Pekanbaru untuk 20 hari kedepan.

#kejatiriau

Foto Lainnya
img0 Penahanan Para Tersangka

Berita Lainnya