MoU Kejati Riau dengan PT.Pertamina Patra Niaga

Wakajati Riau Bapak Hutama Wisnu, SH., MH. yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Tinggi Riau menanandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT.Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial & Trading dari PT.Pertamina sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani pada tanggal 25 November 2020 lalu.(12/11/2021)

Kegiatan MoU ini diikuti secara serentak dengan Kejati Aceh, Kejati Sumut, Kejati Sumbar dan Kejati Kepri di Batam. MoU ini merupakan representasi nyata peranan aktif dan kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam memastikan kegiatan bisnis yang dilakukan selalu dalam koridor hukum/peraturan perundangan yang ada guna tercapainya kelancaran bisnis dan target pendapatan BUMN.

Tugas dan lingkup kewenangan JPN sebagaimana diatur Undang-undang dapat memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
Serta JPN dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan Negara.

#kejatiriau
#mou

Foto Lainnya
img0 Foto Bersama Para Kajati

Berita Lainnya