Tim Tabur Kejati Riau Bersama Kejari Inhil Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Atas Nama Terpidana Ir.Mujiono

Tim Intelijen gabungan Kejati Riau, Kejari Inhil dan Kejati Sulteng pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wita, bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menangkap Buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Atas Nama Ir. Mujiono terpidana dalam kasus Korupsi PT. INHUTANI IV Riau yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar RP. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

Bahwa Penangkapan Buronan ini berdasarkan permintaan Bantuan Pencarian/Penangkapan Buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan saat ini Terpidana tengah diterbangkan dari Palu ke Pekanbaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan prosedur kesehatan ketat.

Tangkap Buronan(Tabur) Kejaksaan merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan sebagai bentuk penuntasan penyelesaian perkara tindak pidana khususnya dalam ekseskusi putusan Pengadilan.

Tiada Tempat Aman Bagi Buronan.

#kejatiriau #tangkapdpo #tangkapburonan

Foto Lainnya

Berita Lainnya