Ekspos Penanganan Perkara Restorative Justice di Wilayah Kejati Riau

Jaksa Agung Muda Pidana Umum(Jampidum) Bapak Dr.Fadil Zumhana, SH., MH. memimpin Ekspos Penanganan Perkara Restorative Justice terhadap beberapa tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 melalui sarana vicon. Jampidum menekankan kembali optimalisasi dan penerapan keadilan restoratif tersebut dalam perkara pidum guna mengakomodir keadilan masyarakat, kecermatan dan kehati-hatian dalam penerapannya agar tidak disalahgunakan serta evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan restorative justice. Untuk Semester Satu Tahun 2021, Kejaksaan se wilayah Riau telah menerapkan restoratif terhadap 2 perkara. Setelah pengarahan Jampidum, kemudian Kajati Riau langsung memonitoring dan evaluasi seluruh Kejari se wilayah Riau terkait efektifitas penerapan serta permasalahan yang dihadapi. #Kejatiriau #restorativejustice
Foto Lainnya

Berita Lainnya