Penerangan Hukum di Kecamatan Koto Gasib Kab.Siak
Kejati Riau selenggarakan Penerangan Hukum dengan tema "Tanggung Jawab Lurah/Kades terhadap Pemetaan Tanah & Penyelesaian Sengketa di tingkat Kelurahan/Desa yang diikuti oleh seluruh Lurah/Kades se Kecamatan Koto Gasib Kab.Siak.
Adapun narasumber pada kegiatan penkum kali ini adalah Sukatmini, SH. Dalam paparannya dijelaskan mengenai tugas & wewenang para pejabat pemerintah desa dalam penerbitan surat keputusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, Dampak-dampak hukum setelah diterbitkannya keputusan atas alas hak tersebut, penyelesaian sengketa tanah dan ketentuan hukum yang mengatur tentang pertanggungjawaban hukum pejabat yang mengeluarkan alas hak tersebut.
Kegiatan yang diikuti 30 orang peserta ini berjalan dengan sangat antusias tercermin dari banyaknya pertanyaan tentang penerbitan keputusan alas hak, tumpang tindih kepemilikan dan sengketa batas tanah antar sempadan.
Semoga kegiatan penerangan hukum yang berlangsung singkat ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan hukum para Lurah/Kades dalam setiap penerbitan surat administrasi pertanahan di daerah.
#kejatiriau
Foto Lainnya
Foto Bersama
