Penyidik Kejati Riau resmi menahan tersangka M

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka tepat di Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli lalu, hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka M, Penyidik Kejati Riau berkesimpulan untuk melakukan penahanan 20 hari kedepan terhadap Tersangka M di Rutan kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Tersangka M diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa Kab.Kuansing TA 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 5,8 Miliar Perbuatan Tersangka M tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

#kejatiriau

Foto Lainnya

Berita Lainnya