Jaksa Menyapa : Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Pada program Live Dialog Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung di RRI Pekanbaru kali ini mengangkat tema Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dengan narasumber Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH.

Dalam dialog ini Asintel menjelaskan definisi, prosedur dan akibat hukum jika terjadinya kerugian keuangan negara karena adanya perbuatan melawan hukum oleh setiap subyek hukum yang diatur oleh UU TPK.

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi. Namun, pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat  menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.

Dialog singkat yang diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para pendengar setia RRI Pekanbaru.

Semoga denga dialog singkat ini memberikan pencerahan hukum mengenai aspek pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Foto Lainnya
img0 Foto Bersama

Berita Lainnya