Kejati Riau Perpanjang MoU dengan PTPN V
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani Perjanjian Kerjasama/ MoU bidang Perdata dan TUN dengan PTPN V yang dihadiri juga oleh Bupati Siak dan para tamu undangan di aula HM.Prasetyo Kejati Riau.
Dalam kesempatan ini telah dilakukan pembayaran refinancing sebagai tindak lanjut putusan pk mahkamah agung nomor 643/pk/pdt/2017 yang pada pokoknya pembayaran kewajiban oleh pemkab diak kepada pihak PTPN V sebesar rp.33.200.506.647.-
Dilain pihak guna menindaklanjuti temuan bpk perihal tunggakan penjualan tbs sebesar rp. 4.445.799.212.- dibayarkan oleh PTPN V kepada Pemkab Siak.
Untuk menjaga prinsip transparansi dan sinergi antar pihak hingga penyelesaian pembayaran berikutnya tepat waktu, telah dilakukan penyerahan secara simbolis prefinancing dari pemkab siak kepada PTPN V sebesar Rp.6.000.000.000,-
Semoga sinergitas antar pihak tetap terjaga dengan baik hingga penyelesaian pembayaran secara bertahap hingga 2028 nanti.
Foto Lainnya
Foto Bersama
