Penyidik Pidsus Kejati Riau menahan Tersangka YP dalam dugaan tindak pidana korupsi Bappeda Siak TA 2013-2017
Penyidik Pidsus Kejati Riau resmi menahan Tersangka YP selaku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak (saat ini menjabat Sekda Provinsi Riau) berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT–53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08/L.4 /Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08.a/L.4/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rutin pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 s/d 2017 dengan telah diperolehnya 2 alat bukti yang cukup, perbuatan Tersangka diancam pidana diatas 5(lima) tahun dan ditemukannya unsur kerugian negara maka Penyidik berkesimpulan bahwa Tersangka YP dilakukan Penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dimana perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 10 huruf (b) Jo Pasal 12 Jo Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
