Tim Tabur berhasil tangkap Terpidana Korupsi An. Sunarko
Tim Tabur yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pekanbaru berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku atas nama SUNARKO. (20/10/2020)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 Tanggal 21 April 2020, Terpidana Sunarko selaku Direktur PT. Bima Prima Taruna dihukum pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.900.000.000,. Terpidana selanjutnya akan dibawa ke Rutan Maluku Utara guna melaksnakan pidana yang harus ia pertangungjawabkan secara hukum.
“TIDAK ADA TEMPAT YANG AMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN”
Foto Lainnya
Konpers Penangkapan Terpidana
Terpidana
