Sidang perkara PSBB Kota Pekanbaru

Pada hari ini Selasa tanggal 12 Mei 2020 Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali menyidangkan perkara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 2 perkara dengan 3 orang terdakwa.
Para Terdakwa ini didakwakan melanggar pasal 216 ayat (1) KUHP.


Dalam keterangan persnya, Kajati Riau menjelaskan bahwa saat ini Kejati Riau bersama Kejari Pekanbaru menangani 10 perkara PSBB Kota Pekanbaru. Dimana 2 perkara telah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap, 2 perkara sedang menjalani proses persidangan saat ini dan 6 perkara lagi menunggu jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Untuk jadwal sidang dengan pemeriksaaan singkat ini, dijadwalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru setiap hari Selasa dan Jumat.


Untuk itu, Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH., MH. selalu menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Riau khususnya untuk menyadari akan ancaman dan bahaya dari covid-19, apalagi saat ini sudah berkembang menjadi silent carrier dimana orang yang positif covid-19 tidak lagi menunjukan gejala-gejala seperti demam, batuk maupun flu sehingga terjadi peningkatan penyebaranya tanpa disadari. Dan untuk diketahui Provinsi Riau sedang mengajukan PSBB Provinsi kepada Menteri Kesehatan tentunya ini menjadi peringatan bagi kita semua dan untuk itu Mari berdisiplin dalam mencegah dan menekan penyebaran covid-19 dengan mematuhi aturan pemerintah demi kesehatan dan keselamatan kita bersama.


Bersama kita lawan covid-19, Pasti bisa ..!

Foto Lainnya
img0 Pres Release Perkara PSBB Kota Pekanbaru

img1 Sidang Perkara 2

img2 Sidang Perkara 1

Berita Lainnya