Antisipasi sebaran Covid-19, Kejati Riau laksanakan Rapid Diagnostic Test
Kejaksaan Tinggi Riau laksanakan Rapid Diagnostic Test untuk pada seluruh pegawai di lingkungan Kejati Riau dan Kejari se wilayah Riau sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 sekaligus sebagai deteksi dini terhadap penyebaran covid-19 khususnya bagi aparatur kejaksaan se wilayah Riau.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang dilaksanakan di aula lantai 2 gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau pada tanggal 11-12 Mei 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama covid-19 termasuk physical distancing. Dimana pada tanggal 11 Mei 2020 telah dilaksanakan rapid test terhadap 285 orang dan tanggal 12 Mei 2020 sebanyak 177 orang, Total sebanyak 462 orang dengan hasil keseluruhan dinyatakan negatif.
Proses pemeriksaan melalui rapid test ini dimulai dengan pengambilan sampel darah dan setelah 15 menit kemudian hasilnya dapat diketahui baik dalam hasil deteksi antibodi reaktif (+) maupun anti bodi non reaktif (-). Rapid test diperuntukkan bagi seluruh pegawai, honorer dan security/OB di Kejati Riau dan Kejari se wilayah Riau.
Sebelumnya beberapa Kejari di wilayah Riau telah melaksanakan rapid test terlebih dahulu seperti Kejari Kampar, Kejari Kuansing, Kejari Inhil dan Kejari Dumai.
Rapid test merupakan salah satu jenis pemeriksaan untuk mendeteksi adanya infeksi covid-19 dalam tubuh.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus Corona pada orang yang berisiko tinggi. Rapid test corona di Indonesia sendiri menggunakan sampel darah untuk mendeteksi kadar antibodi imunoglobulin terhadap virus dalam tubuh.
Jika nantinya hasil pemeriksaan rapid test menunjukan hasil reaktif (+) maka tidak serta merta membuktikan bahwa yang bersangkutan positif covid-19. Karena untuk membuktikan seseorang positif adalah dengan menggunakan test PCR. Begitu juga sebaliknya apabila dinyatakan negatif pada rapid test maka bukan berarti juga terbebas virus tersebut namun harus mengikuti rapid test kembali setelah 10 hari kedepan.
Perlu dipahami bahwa rapid test hanya bersifat skreening atau penyaringan awal. Penyaringan awal untuk menentukan siapa saja yang harus diperiksa lebih lanjut. Bukan untuk mendiagnosis seseorang telah positif terkena virus covid-19 atau tidak. Dengan melakukan pemeriksaan potensi penyebaran maka kita dapat melakukan isolasi lebih awal agar tidak menulatkan kepada yang lainnya. Sehingga diharapkan dapat dilakukan pemutusan rantai penularan secara lebih cepat.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai arahan Jaksa Agung RI bahwa untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kejaksaan se Indonesia melaksanakan pemeriksaan kesehatan melalui rapid test. Hal ini sebagai upaya preventif sekaligus pendeteksian penyebaran covid-19 khususnya dilingkungan Kejaksaan RI.
Foto Lainnya
Sambutan Kajati
Pembukaan Kegiatan
Tim Dinkes Prov Riau
Rapid Test Wakajati
Rapid test para Kajari
peserta rapid test
