Penegakkan Hukum bagi Pelanggar Aturan PSBB Kota Pekanbaru
Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2020 Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak 15 orang Tersangka dari Ditreskrimum Polda Riau yang dilaksanakan melalui video conference.
Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 216 ayat(1) KUHP yang diancam pidana paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Dan terhadap para Tersangka nantinya disidangkan dengan pemeriksaan singkat yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 dan akan diputuskan pada hari yang sama oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ke-15 orang Tersangka ini adalah para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan oleh Kota Pekanbaru melalui Perwako Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2020.
Tentunya Kejaksaan Tinggi Riau selaku institusi penegak hukum akan terus melakukan Penegakkan Hukum bagi siapapun pelanggar aturan Covid-19.
Mari berdisiplin dalam mencegah dan menekan penyebaran covid-19 dengan mematuhi aturan pemerintah demi kesehatan dan keselamatan kita bersama.
Bersama kita lawan covid-19, Pasti bisa ..!
