Kejati Riau menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan persidangan online.
WHO (World Health Organization) secara resmi mendeklarasikan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Artinya, virus corona telah menyebar secara luas di dunia termasuk Indonesia. Dengan eskalasi yang kian meningkat dalam penyebarannya kemudian Presiden RI melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional Nonalam. Hal ini tentunya berimbas kepada pelaksanaan tugas pokok serta fungsi Kejaksaan RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 Juncto Pasal 14 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana lembaga Kejaksaan sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan penuntutan sekaligus memiliki posisi strategis dalam penegakkan hukum.
Dengan adanya bencana covid-19 ini tentunya lembaga Kejaksaan RI menghadapi tantangan yang besar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini berkaitan erat dengan aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta aspek kesehatan tentunya. Dengan dikeluarkannya SEMA Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan persidangan yang tetap harus dilaksanakan dengan masa penahanan yang tidak dapat diperpanjang lagi selama covid-19 ini membuat proses persidangan menjadi kian pelik.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Jaksa Agung RI ST. Burhanudin kemudian memberikan tantangan kepada seluruh Kajati se Indonesia untuk dapat menyelenggarakan persidangan secara online (teleconference) dan para Kajati se Indonesia pun dapat menjawab tantangan tersebut dengan menyelenggarakan persidangan secara online.
Dalam pelaksanaanya khususnya di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau tentunya menemukan permasalahan teknis maupun non teknis seperti persidangan oleh Jaksa KPK, ijin besuk, penahanan, terbatasnya masa penahanan, jadwal persidangan yang sangat padat, kehadiran saksi dalam persidangan, terbatasnya tempat dan perangkat teleconference/bandwidth selama pelaksanaan persidangan secara online.
Dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Kejaksaan Tinggi Riau berperan aktif untuk berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kanwil Kemenkumham Riau. Pada hari ini Rabu tanggal 15 April 2020, Wakajati Riau memimpin rapat koordinasi dengan Kakanwil Hukum dan Ham Riau setelah sebelumnya dilaksanakan rapat koordinasi dengan pihak Pengadilan Pekanbaru yang diwakili oleh Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara. Hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kakanwil Hukum dan Ham tersebut didapat solusi yang dinilai efektif dan efisien dalam pelaksanaan persidangan secara online (teleconference) seperti penyusunan jadwal persidangan secara estafet, mendengarkan keterangan saksi (KPK) melalui teleconference dari Kejati, adanya sistem ijin besuk secara elektronik maupun melalui video call, menghadirkan para saksi melalui teleconference dari kejari setempat, diperbanyaknya ruang sidang teleconference, peningkatan perangkat dan jumlah bandwidth selama pelaksanaan sidang online.
Mudah-mudahan bencana covid-19 cepat teratasi dan kedepan kita dapat melaksanakan aktifitas seperti biasanya.
Foto Lainnya
Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru
