Wakajati Riau hadiri Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Daru Tri Sadono, SH., M.Hum menghadiri Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Riau dengan tema "Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat" yang diselenggarakan di Hotel Labersa dan dihadiri oleh Staf Ahli Kemendagri dan Kemendesa & PDTT, Wakil Gubernur Riau, Wakapolda, KPTA, Kasrem dan seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Provinsi Riau. (20/02/2020)

Rapat Kerja ini diselenggarakan sebagai bentuk optimalisasi penyaluran dan pengelolaan dana desa agar terwujudnya kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat. Dalam kegiatan ini juga dibahas berbagai permasalahan dan solusi terkait dana desa. Pemerintah sebagaimana arahan Presiden RI, Dana Desa pada Tahun 2020 ini mendapatkan alokasi anggaran Rp. 72 Triliun dan penyaluran tahap pertama (Januari) dapat dicairkan 40%, yang diawasi dengan sangat ketat agar tepat sasaran. Dalam tahap pencairan Dana Desa harus memenuhi 4 syarat wajib yaitu Desa diwajibkan untuk membuat : Produk unggulan kawasan pedesaan, embung air desa, BUMDes dan Lapangan Olahraga Desa. Perlu diketahui bahwa Pemerintah telah menghentikan penyaluran dana desa bagi 56 Desa yang dinyatakan cacat hukum karena melanggar aturan pembentukan desa. Serta sanksi pidana bagi Aparatur Desa jika terjadi penyelewengan dana desa tersebut.

 

Foto Lainnya

Berita Lainnya