Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM oleh Kabadiklat Kejaksaan RI
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi, SH., MH bersama Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI mengunjungi Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (20/02/2020)
Kunjungan kerja ini disambut langsung oleh Kajati Riau berserta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dan para Kajari se wilayah Riau.
Dalam sambutannya, Kajati Riau menyatakan kesiapan dan komitmen untuk menjadikan seluruh satker di wilayahnya memperoleh predikat WBK. Serta Kajati mengajak seluruh pegawai dapat aktif terlibat dalam pelaksanaan program yang sangat bermanfaat ini agar mentalitas, pola kerja dan pola pikir serta budaya kerja para aparatur Kejaksaan menjadi lebih baik dalam pelayanan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabadiklat Kejaksaan RI, dimana tujuan kunjungan dan sosialisasi ini semata-mata untuk menularkan keberhasilan serta dampak positif dengan telah diraihnya predikat WBK ini nantinya. Tentunya keberhasilan tadi hanya dapat diraih berdasarkan penilaian 6 area perubahan sebagaimana telah dijelaskan . "Badiklat Kejaksaan RI sendiri telah meraih WBK tahun 2018 dan diakhir tahun 2019 telah berpredikat WBBM. Sungguh pencapaian yang hanya dapat diraih dengan tekad dan semangat yang kuat dan untuk itu jangan sungkan untuk studi tiru ke Badiklat " ujarnya.
Perlu diketahui bahwasanya hal yang melatarbelakangi dibentuknya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) adalah antara lain : Kejahatan korupsi yang semakin merajalela, Upaya untuk pencegahan korupsi, Menciptakan aparatur Negara yang disiplin dan bekerja sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan dan menciptakan aparatur negara yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
Tujuan utama dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta integritas yang disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat, penanda tanganan ini merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian.
Untuk menunjang kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan sangat diperlukan. Masyarakat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakan pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi khususnya di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau.
Foto Lainnya
Foto Bersama
Arahan Kaadiklat Kejaksaan RI
PTSP Kejati Riau
Pematauan oleh Kabadiklat Kejaksaan RI
Laporan Piket Kantor
