Pencanangan Program Jaksa Peduli Satwa di Kejari Kuantan Singingi

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH., MH. melaksanakan kunjungan kerja ke Kejari Kuantan Singingi dalam rangka pencanangan program Jaksa Peduli Satwa yang bekerja sama dengan WWF Indonesia serta Sosialisasi Lindungi Satwa dan Ekosistemnya Demi masa Depan Anak Cucu Kita yang dihadiri oleh Kajari Rohul, Kajari Siak, Kajari Inhu, Bupati dan Wabup Kuansing, OPD Pemkab.Kuansing, Pemerhati Satwa dan Mahasiswa.(10/02/2020)

Dalam sambutannya Kajati Riau sangat mengapresiasi gagasan dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Kajari Kuantan Singingi beserta jajaran dalam pencanangan program Jaksa Peduli Satwa ini. Dimana program ini bertujuan untuk mendukung upaya konservasi satwa liar dan ekosistem khususnya di landscape Rimbang Baling Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal yang melatarbelakangi program ini adalah maraknya perdagangan satwa liar baik dalam keadaan hidup maupun mati sangat dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian satwa-satwa yang dilindungi dan juga ulah dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan satwa-satwa tersebut untuk kepentingan ekonomi dengan melakukan perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal. Segala bentuk upaya perlindungan terhadap satwa harus dilaksanakan, karena tanpa disadari bahwa satwa yang ada didunia hususnya di Indonesia dan terlebih khusus di Provinsi Riau semakin hari semakin berkurang. Bahkan ada dari beberapa species yang saat ini sudah mengalami kepunahan. Perburuan dan perdagangan ilegal satwa merupakan tindak pidana yang memiliki omzet besar dan cenderung meningkat sejalan dengan meningkatnya permintaan terhadap bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa 85 % satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal berasal dari alam dan perburuan liar, kurang lebih 8 Ton gading gajah telah beredar selama sepuluh tahun terakhir berasal dari Sumatera, 2.000 ekor trengggiling diekspor secara ilegal, lebih dari 100 ekor orang hutan diselundupkan ke luar negeri, lebih dari 20 ekor harimau Sumatera dibunuh setiap tahunnya untuk diperdagangkan kulit, serta bagian tubuh lainnya dan banyak lagi jenis satwa lainnya yang mengalami nasib serupa. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu Kajati Riau secara tegas berkomitmen untuk menegakkan hukum terutama Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana terkait satwa yang dilindungi.

Dalam kesempatan ini, Kajati Riau secara resmi mencanangkan program Jaksa Peduli Satwa yang ditandai dengan pemukulan gong dan penyematan pin kepada peserta sosialisasi. Serta mengajak kepada seluruh peserta dan masyarakat luas untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan konservasi satwa yang dilindungi. SAY “NO TO ILLEGAL WILDLIFE TRADE” AND “SAVE OUR BIODIVERSITY”.

Setelah kegiatan pencanangan tersebut Kajati Riau meninjau kesiapan Kejari Kuantan Singingi menuju predikat WBBM dari Kemenpan RB serta sebagai kandidat Sidhakarya Kejaksaan RI Tahun 2020.

Foto Lainnya
img0 Foto bersama

img1 Pengarahan

img2 Sosialisasi

img3 Foto bersama forkopimda kuansing

Berita Lainnya