Wakajati Riau Rini Hartatie, SH.,MH. didampingi Koordinator beserta jajaran bidang Pidmil & Pidum ikuti FGD : Implementasi Kewenangan Jaksa Agung Dalam Penanganan Perkara Koneksitas secara virtual dari ruang vicon Kejati Riau dan onsite dihadiri langsung oleh Aspidmil & Aspidum dari Hotel Sari Pan Pasifik Jakarta. (12/11/2024)
Focus Group Discussion (FGD) ini terselenggara atas hasil kolaborasi jajaran bidang JAM Pidmil bersama JAM Pidum yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Ketua Staf Ahli JA, Kababinkum TNI, Staf Ahli Kemenkopolkam, Staf Ahli Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi & Pas, para JAM & PJU di lingkungan Kejaksaan Agung (onsite) & Kejati hingga Kejari (online) dengan para narasumber : Prof.Dr.Indriyanto Seno Aji, Prof.Dr.Topane.Gayus Lumbuun, Kolonel (Purn) Dr.Agustinus P.H dan Dr.Fachrizal Afandi.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas, yang mencakup perkara pidana dengan keterlibatan sipil dan militer.
Dalam sambutan pembukaannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan. Konsekuensi yuridis dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, maka dalam pelaksanaannya Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.
Pada kegiatan ini Jaksa Agung berkesempatan membuka kegiatan secara resmi dimana penyelenggaraan kegiatan ini digelar dari tanggal 11-13 November 2024 yang terbagi kedalam beberapa sesi dengan berbagai bahasan teknis yuridis secara lebih komprehensif.
