Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kejati Riau melalui Tim Penkum yang dipimpin Kasi Penkum Zikrullah, SH.,MH. menggelar Penerangan Hukum ke STAIN Bengkalis.(14/11/2024)
Kegiatan yang bertemakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diikuti dengan penuh antusias oleh puluhan civitas akademika STAIN Bengkalis di aula kampus.
Mendapuk Zikrullah, SH.,MH. sebagai keynote speechnya, materi TPPO dapat disampaikan secara lebih mendalam dan interaktif, mengingat Bengkalis sebagai salah satu pintu masuk yang memiliki potensi kerawanan terhadap adanya perdagangan orang.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juga dikenal sebagai human trafficking, adalah kejahatan berat yang melibatkan tindakan seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan individu dengan menggunakan cara-cara paksaan, penipuan, atau bentuk lain dari tekanan untuk tujuan eksploitasi.
Perdagangan orang sering kali terjadi lintas negara dan dipicu oleh tingginya permintaan tenaga kerja murah di berbagai sektor. Kejahatan ini masuk dalam kategori kejahatan terorganisir, yang melibatkan jaringan kriminal besar, dan berbagai negara bekerja sama untuk mengatasi masalah ini.
Eksploitasi seksual, tenaga kerja dan organ menjadi bentuk-bentuk yang marak terjadi dalam TPPO. Modus operandinya berupa penipuan
melalui tawaran pekerjaan, eksploitasi melalui perkawinan dan rekrutmen anak dibawah umum menjadi pola para pelaku dalam menjerat para korban.
“Upaya pencegahan dan pemberantasannya, Kejaksaan senantiasa berperan optimal dalam memberikan pencegahan dan efek jera bagi para pelaku khususnya dalam aspek penuntutan, perlindungan korban hingga berbagai langkah-langkah preemtif dan preventif” ujar Kasi Penkum.
Setelah penyampaian materi, para civitas akademika berkesempatan melontarkan berbagai pertanyaan terkait materi dan relasi faktual yang terjadi ditengah masyarakat Bengkalis.
Mari cegah TPPO dilingkungan sekitar kita. Kenali TPPO & bentuknya, waspadai berbagai tawaran pekerjaan dari perusahan yang tidak terdaftar, tingkatkan pengawasan sosial dan laporkan ke pihak yang berwajib jika menemukan indikasi adanya TPPO.
Terimakasih STAIN Bengkalis !!
