Penuhi rasa keadilan ditengah masyarakat, Wakajati Riau Rini Hartatie, SH.,MH. pimpin pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Perkara An.Tsk.Adi Syahputra dari Kejari Pelalawan kepada JAM PIdum Cq.Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. secara virtual dari ruang rapat Waka.(11/11/2024)
Dari paparan ekspose yang disampaikan secara teknis oleh Kajari Pelalawan melalui Waka ditemukan beberapa fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal pada Kamis tanggal 23 September 2024 di SP 5 Desa Desa Harapan Jaya Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawann, Tsk Adi Syahputra didorong emosi terhadap Saksi Korban Prapto Diyono selaku penjaga kebun sawit Koperasi Harapan Jaya menegur Tsk yang mengambil brondolan buah sawit berada dalam kawasan tersebut tanpa ijin yang kemudian ditanggapi secara emosi yang berujung pada pengancaman yang dilanjutkan dengan pengayunan sebilah pisau terhadap Saksi Korban sehingga Saksi mengalami ketakutan & terancam jiwanya. Atas perbuatan tersebut Tsk.Adi Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 335 ayat(1) ke-1 KUHP.
Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan disertai dengan penyerahan barang bukti, Jaksa Fasilitator yang telah meneliti perkara ini dengan seksama, menginisiasi dilakukannya perdamaian para pihak di Rumah RJ Kejari Pelalawan. Kemudian upaya tersebut menghasilkan pemaafan oleh Saksi Korban karena Tsk telah menyesali perbuatanya dan juga Tsk merupakan satu-satunya tulang punggung keluarganya, adanya perdamaian tanpa syarat, mendapat respon positif di masyarakat dan telah adanya pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) Perja 15 Tahun 2020 untuk dilakupkan penghentian penuntutanya kepada JAM Pidum.
Akhirnya dari paparan tersebut, JAM Pidum melalui Dir.Oharda menyetujui dilakukan penghentian penuntutan dengan harapan setelah Tsk dikeluarkan dari tahanan nantinya dapat kembali menjadi manusia yang lebih baik dengan tidak mengulangi perbuatanya dan mampu menjaga harmonisasi ditengah masyarakat.
