Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH. memimpin ekspose Pengajuan RJ dari Kejari Rohul kepada JAM Pidum melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh SH., MH., didampingi jajaran Aspidum secara virtual dari rupat Waka. (24/06/2025)
Adapun ekspose perkara ‘RJ’ kali ini yakni An. Tersangka Muhammad Iqbal Ramadhan Als. Iqbal Bin Muhammad Sholeh Panjaitan yang disangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP.
Hal ini berawal pada Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Reykhan datang ke bengkel Fadil Motor di Rokan Hulu untuk memperbaiki stang motor. Setelah selesai, Saksi secara tidak sengaja meninggalkan handphone Realme C25 miliknya di jok motor. Tersangka Iqbal, yang merupakan mekanik bengkel, menemukan handphone tersebut, mematikannya, dan menyimpannya dengan niat untuk memberikannya kepada istrinya yang tidak memiliki handphone. Saat saksi Reykhan kembali untuk mencari handphone, Tersangka mengelak mengetahui keberadaannya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.
Setelah pelaksanaan Tahap II, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Rohul melalui Rumah RJ, disaksikan oleh tokoh masyarakat serta keluarga dari masing-masing pihak. Tersangka menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan disepakati akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu di Kota Pasir Pengaraian sebanyak dua kali setelah salat Jumat.
Setelah menyimak hasil ekspose permohonan RJ, JAM Pidum melalui Dir. A, berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, menyetujui penghentian proses hukum perkara ini berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Selanjutnya, Kejari Rohul diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan pelaksanaan sanksi sosial yang telah disepakati oleh para pihak.
