Akselerasi penyelesaian perkara koneksitas, Tim Bidang Pidana Militer yang dipimpin Aspidmil Kolonel Laut(H) Zulkarnain, SH., MH. lakukan Koordinasi Teknis (Koornis) Tahap Penuntutan ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti-I) Medan yang diterima langsung oleh Sesdilmilti-I Kolonel Chk Anwar, SH di Dilmilti.(24/06/2026)
Dalam serangkaian kegiatan koornis ini, Tim Pidmil berupaya optimal dalam menyelesaikan perkara koneksitas secara tuntas & efektif mengingat dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara yang melibatkan yustisiabel sipil ((An. Terpidana Rahmat Ramdani (perkara penyalahgunaan narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 & An. Terpidana Hery Setiawan (perkara penggelapan/penipuan pasal 372 Jo pasal 278 KUHP)) yang berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi sesuai putusannya.
- Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Pidmil segera berkoordinasi dengan Dilmilti terkait minutasi putusan lengkap An. Terdakwa Praka Ibrahim & Pelda Taufik Manurung (masing-masing dalam perkara penyalahgunaan narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009) dan An. Terdakwa Sertu Surya Rahmadani (perkara penggelapan/penipuan) dimana dalam penyelesaian perkara koneksitas ini telah dilakukan pemisahan (splitzing).
Setelah berkoordinasi dengan Dilmilti-I dan mendapatkan salinan putusan lengkap, Tim Pidmil juga akan berkoordinasi dengan Otmilti-l esok hari guna percepatan proses eksekusi putusan yang yelah berkekuatan hukum tetap sebagainana dimaksud.
Bidang Pidmil menjadi leading sector sekaligus penanggung jawab utama dalam penyelesaian perkara koneksitas secara profesional, humanis, berkeadilan tanpa penegasian kewenangan antar subsistem peradilan pidana.
