Wakajati Edy Handojo SH., MH., didampingi Asisten Pemulihan Aset dan jajaran buka secara resmi FGD Pemulihan Aset yang diikuti para kasi dan staff PAPBB se wilayah riau. (13/11/2025)
Dalam sambutannya, Wakajati sampaikan tugas Kejaksaan tidak berhenti pada proses penuntutan, tetapi juga memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan tuntas dan transparan, terutama dalam upaya pengembalian aset kepada negara. Kegiatan FGD ini menjadi wadah peningkatan kapasitas dan penyamaan persepsi agar setiap langkah pemulihan aset dapat terlaksana efektif dan akuntabel.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dadang Noor Fithri, Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya dari Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Dalam paparannya, Pemateri menjelaskan secara ringkas mekanisme dan standar operasional penilaian aset negara.
Pemateri juga memperkenalkan Sistem Informasi Penilaian (SIP), aplikasi berbasis digital yang mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam layanan penilaian DJKN. Dengan sistem ini, seluruh proses penilaian dapat dimonitor secara real-time dan terdokumentasi dengan baik, sejalan dengan upaya pemerintah menuju tata kelola aset yang modern dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta semakin profesional dalam mengelola barang rampasan negara, memperkuat sinergi antarinstansi, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara bukan pajak.
