kejati-riau.kejaksaan.go.id
Berita

Tekankan etika digital, pegawai Kejaksaan harus jadi teladan di media sosial

Kajati Sutikno SH., MH., didampingi Wakajati, PJU, serta seluruh pegawai ikuti arahan penggunaan media sosial bagi pegawai Kejaksaan dari JAM Intel secara hybrid di Sasana HM. Prasetyo. (13/11/2025)

Membuka acara, JAM Intel Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan bahwa media sosial memiliki pengaruh besar terhadap citra institusi Kejaksaan di mata publik. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu menjadi duta positif dengan menyebarkan konten yang membangun, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai luhur korps Adhyaksa.

Setelah pembukaan oleh JAM Intel, kegiatan dilanjutkan dengan arahan Plt. Sesjamintel Sarjono Turin SH., MH., yang memaparkan pokok-pokok Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 169/A/SUJA/10/2025 tentang Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan.

Beberapa poin penting dari edaran tersebut antara lain:

• Menjaga etika dan tanggung jawab bermedia sosial, dengan tidak memposting atau membagikan konten yang dapat menurunkan citra dan kehormatan institusi Kejaksaan.

• Melarang penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memuat konten provokatif, ujaran kebencian, serta hal-hal yang bersifat rahasia institusi.

• Menjaga kerahasiaan data dan informasi dengan tidak menyebarluaskan dokumen perkara atau informasi internal Kejaksaan dalam bentuk apa pun.

• Mendorong penyebaran konten positif dan edukatif yang mencerminkan nilai-nilai profesionalitas, seperti kegiatan Kejaksaan, edukasi hukum, dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

• Penerapan sanksi disiplin bagi pegawai yang melanggar pedoman ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

• Peran aktif pimpinan satuan kerja dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial di lingkungan kerja.

Di akhir acara, Kajati mengimbau seluruh pegawai untuk benar-benar memahami dan menerapkan arahan yang telah disampaikan. Kajati menegaskan bahwa setiap aparatur Adhyaksa harus mampu menjadi contoh dalam bermedia sosial dengan mengedepankan integritas, etika, dan tanggung jawab moral, sehingga citra Kejaksaan di mata publik tetap terjaga dengan baik.

Related posts

Bimtek Pelaporan SPT Tahunan PPH Pasal 21 Guna Optimalisasi Pemanfataan Coretax DJP kepada Seluruh Pegawai Kejati Riau

WP

Terpidana Korupsi Rp.35,9 M Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau, Kejari Pekanbaru & Satgas SIRI Kejagung

WP

Kajati Riau Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79

admin
luxury333
situs luxury333
link luxury333
luxury333 login
luxury333 daftar
luxury333
luxury333 link alternatif
luxury333 gacor
luxury333 login
luxury333 daftar
Luxury138
Luxury138
Batman138
Batman138
Luxury111
Luxury111
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BRO138
BRO138
BRO138
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
BOS88 BOS88 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 QQMACAN QQMACAN LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111