Dalam rangka peningkatan kapasitas Jaksa dalam penanganan Tipikor dan penyamaan persepsi jaksa terhadap penerapan KUHP Nasional, Kejati Riau adakan FGD, dengan pemateri Kepala BPKP Riau Evenri Sihombing dan Kajari Inhu Dr. Ratih Andrawina Suminar yang diikuti oleh seluruh jaksa satker Kejati Riau di Sasana HM. Prasetyo. (15/11/2025)
Materi pertama disampaikan Kepala BPKP Riau, Evenri Sihombing, yang menekankan strategi percepatan perolehan eviden kerugian keuangan negara.
Pemateri menguraikan pentingnya sinergi sejak tahap awal antara penyidik dan auditor, pemahaman proses bisnis, serta penentuan bukti transaksi yang relevan. Pendekatan akuntansi dan hukum harus berjalan selaras agar nilai kerugian dapat dihitung secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dilanjutkan materi kedua oleh Kajari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, yang membahas perkembangan hukum pidana pasca penetapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemateri menguraikan perubahan mendasar dalam filosofi dan struktur KUHP Nasional, termasuk penguatan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, konsep living law, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta prinsip individualisasi pidana yang memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menentukan sanksi.
Melalui FGD ini, Kejati Riau menegaskan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme aparatur, memperkuat koordinasi lintas bidang, dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai standar regulasi terbaru.
