PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi Riau kembali berhasil mengakomodasi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif. Hal ini dipastikan setelah Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir A) JAM Pidum Kejaksaan Agung RI secara resmi memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 30 Juni 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Direktur A, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri terkait melalui virtual. Penghentian penuntutan ini dilakukan demi hukum setelah tercapainya perdamaian yang tulus antara pihak korban dan tersangka, serta terpenuhinya seluruh syarat administratif maupun substantif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam Ekspose tersebut,JAM Pidum melalui Dir A pada menyetujui usulan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap 4 perkara Tindak Pidana yakni :
1. Perkara Tindak Pidana “Pencurian” Tersangka IP yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
2. Perkara Tindak Pidana “Pengancaman” Tersangka RJS yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
3. Perkara Tindak Pidana “Pencurian” Tersangka DG yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP asal Kejaksaan Negeri Siak
4. Perkara Tindak Pidana “Pengancaman” Tersangka HS yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP asal Kejaksaan Negeri Siak
Dengan dikeluarkannya persetujuan RJ ini, status tersangka pada perkara yang bersangkutan resmi dipulihkan. Kejaksaan Tinggi Riau berharap penegakan hukum humanis ini dapat mengembalikan harmoni dan ketenteraman di tengah masyarakat tanpa harus melalui jalur persidangan.
