PEKANBARU — Komitmen penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Hal ini menyusul diperolehnya persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dari Direktur B JAM Pidum Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 02 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kepala Kejaksaan Negeri terkait memaparkan pokok perkara secara virtual dalam forum ekspose bersama Direktur B JAM Pidum. Penghentian penuntutan ini didasarkan pada tercapainya kesepakatan damai yang tulus antara pihak tersangka dan korban tanpa adanya paksaan, serta telah terpenuhinya seluruh kriteria materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Melalui mekanisme RJ ini, perkara pidana yang bersangkutan resmi dihentikan demi hukum dan status hukum tersangka dipulihkan kembali ke masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan harmoni, ketenteraman, dan rasa keadilan yang sesungguhnya di tengah lingkungan sosial masyarakat Riau tanpa harus menempuh jalur peradilan formal.
Pengajuan penghentian penuntutan dilakukan karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.
