Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. bersama Ketua Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H.Raja Marjohan Yusuf resmikan Bilik Damai yang berada di Lembaga Adat Melayu Riau(LAMR) Jl.Diponegoro No.39 Pekanbaru.(31/07/2024)
“Bilik Damai yang kita resmikan hari ini bukanlah semata sebuah bangunan fisik, melainkan simbol dari komitmen kita semua untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian dalam bingkai Keadilan Restoratif di masyarakat dan dengan adanya Bilik Damai ini kita berharap mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, dan kebenaran dalam bingkai kearifan lokal yang tetap berpedoman pada norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang hidup di masyarakat Riau. Kami juga berharap di Bilik Damai ini nantinya akan berlangsung berbagai kegiatan yang mendukung penyelesaian hukum secara berkeadilan dengan bingkai Pemulihan pada Keadaan Semula/Restorative Justice dengan nilai-nilai adat melayu” ungkap Kajati saat memberikan sambutan dalam peresmian ini.
Dengan telah diresmikanya bangunan ini, Kajati berharap dapat terus menjalin kerjasama dengan LAMR dan Pemerintah Daerah untuk terus mengedepankan konsep Restoratif Justice yaitu memulihkan Kembali pada keadaan semula dalam penyelesaian masalah yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan dan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan terhadap korban dan hak pelaku tindak pidana yang tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, harmonis dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Peresmian berlangsung dengan sederhana yang dihadiri oleh Waka beserta seluruh PJU di lingkungan Kejati Riau dan Pengurus LAMR.
