Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau kembali berhasil menangkap DPO An.Terpidana Fachruddin Lubis sekira pukul 11.00 Wib di Jl.Imam Munandar Pekanbaru.(31/07/2024)
Terpidana Fachruddin Lubis ditetapkan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Pelalawan dimana Terpidana melarikan diri setelah perkaranya mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1266K/Pid.Sus/2014 dengan amar yang menyatakan Terpidana Fachruddin Lubis bersama Terpidana Suheri Tarta secara bersama-sama secara sah dan meyakinkan telah mlakukan tindak pidana “karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup” dan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp.100 juta subsidair 2(dua) bulan kurungan.
Penangkapan Terpidana tersebut berlangsung kondusif dan sikap kooperatif dari yang bersangkutan dimana untuk selanjutnya Terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
“Tidak ada satupun tempat aman bagi para buronan Kejaksaan”
