Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau bersama Kejari Batam berhasil menangkap DPO asal Kejari Rokan Hulu An.Terpidana Dewi Sartika pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Perumahan Villa Pesona Asri Asri Kota Batam – Kepri.(23/07/2024)
Terpidana Dewi Sartika yang bekerja selaku kontraktor, ditetapkan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau setelah perkaranya dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012 dengan amar berupa pidana penjara selama 10 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap Sdr.Abdul Manan dengan kerugian sebesar Rp.30.000.000,-.
Dalam keteranganya saat dilakukan pemeriksaan di Kejari Batam, Terpidana Dewi Sartika mengaku melakukan pelarian diri sejak melakukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri Rokan Hulu (Maret 2011), Pengadilan Tingi Riau (Agustus 2011) hingga dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung melalui putusan tersebut diatas. Dimana Terpidana seringkali berpindah-pindah tempat selama 12 tahun guna menghindari pertanggung jawabanya secara hukum hingga terdeteksi dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Riau dibantu Kejari Batam tanpa adanya perlawanan dan bersikap kooperatif.
Setibanya di Pekanbaru pada hari ini Selasa tangal 23 Juli 2024, Tim Tabur Kejati Riau langsung melakukan penyerahan Terpidana Dewi Sartika kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Rokan Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.
